SUMBAR, - Kamera tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), dilaporkan telah terpasang di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS). Yang baru saja dipasang ETLE pada tahun ini yakni ruas Bakauheni-Terbanggi Besar. Penerapan tilang elektronik ini dinilai mampu meningkatkan kesadaran pengendara mobil.
Hal itu disampaikan langsung oleh Executive Vice President (EVP) Divisi Operasi-Pemeliharaan Jalan Tol PT Hutama Karya Dwi Aryono Bayuaji. Menurutnya, kamera tilang ETLE bisa meminimalisir terjadinya kecelakaan di jalan tol.
“Semoga dengan pemasangan ETLE ini dapat menaikkan kesadaran masyarakat dalam mengendalikan laju kendaraan sehingga menimbulkan suasana berkendara yang aman dan nyaman di jalan tol, ” kata Bayuaji dikutip kepada wartawan, Senin (28/3/2022).
Lebih lanjut Bayuaji menerangkan bahwa kecelakaan fatal di jalan tol biasanya terjadi karena pengendara mobil melaju dengan kecepatan tinggi. Hal ini, lanjut dia, terjadi karena kurangnya kesadaran pengendara mobil di jalan tol.
“Berkat dukungan berbagai pihak, di akhir Desember 2021 sistem speed gun yang terintegrasi dengan ETLE Nasional pada JTTS dapat dioperasikan mulai dari sekarang, ” ujar dia menambahkan.
Hal senada juga disampaikan oleh Wadirlantas Polda Lampung, AKBP Muhammad Ali, di mana ia menjelaskan bahwa tilang elektronik di JTTS mampu meningkatkan keamanan, ketertiban, dan keselamatan berkendara.
Baca juga:
Truk Kecelakaan di Jalan Medan-Bukittinggi
|
“Dengan adanya ETLE, maka masyarakat akan lebih waspada, karena ada kamera yang dapat mendeteksi berbagai jenis pelanggaran lalu lintas, ” kata Muhammad Ali, masih dikutip dari situs berita Antara hari ini, Kamis, 3 Maret 2022.
Lebih lanjut dirinya menerangkan sistem tilang ETLE ini bisa menjadi pendukung bukti kasus kecelakaan lalu lintas dan kriminal. Dengan begitu, nantinya kamera tilang elektronik ini bisa menghindari penyalahgunaan wewenang di jalan tol Trans Sumatera.
“Kamera ETLE baru terpasang di JTTS ruas Bakauheni-Terbanggi Besar KM 108 Jalur A dan B yang dapat merekam berbagai jenis pelanggaran lalu lintas, yakni laju kecepatan dan sabuk pengaman, ” katanya. (**)