SUMBAR, - Ketua Perwakilan Wilayah Gerakan Pemuda (GP) Ansor Sumbar Rahmat Tuanku Sulaiman, turut menyampaikan pandangannya terkait Surat Edaran (SE) Menteri Agama berupa aturan penggunaan pengeras suara.
"SE itu mengatur dalam penggunaan pengeras suara agar lebih teratur. Kemudian menciptakan pemanfaatan penggunaan sesuai kebutuhan, " ungkapnya saat dihubungi Wartawan, Selasa (22/2/2022).
Baca juga:
Wawako Solok Resmikan Mushalla Taman Belibis
|
Ia tak menampik jika nantinya SE tersebut akan menuai pro dan kontra.
Namun lebih penting fokus pada latar belakang SE yang dikeluarkan.
"Pengaturan penggunaan pengeras suara ini juga perlu dari Pemerintah Daerah (Pemda), aturan turunan berupa penggunaan pengeras suara seperti orgen tunggal. Kalau ada hiburan jam berapa sampai jam berapa atau hanya boleh pengeras suara yang fokus di dalam saja, " tambahnya.
"Di komunitas yang beragam ini, kita perlu menjaga keharmonisan. Yang tidak setuju, boleh saja, tapi di kaidah usul fiqih dikatakan kebijakan dibuat untuk kemaslahatan masyarakat, " ujarnya.
Indonesia beragam, di wilayah tertentu, katanya, mungkin tidak ada masalah dengan penggunaan pengeras suara tapi wilayah lain perlu di atur hal demikian.
Tujuan SE penggunaan pengeras suara ini agar yang menggunakan tidak seenaknya saja tanpa memikirkan yang lain.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan edaran yang mengatur penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.(**)