SUMBAR, – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatra Barat (Sumbar), Buya Gusrizal Gazahar mengapresiasi pengesahan Undang-undang (UU) tentang Provinsi Sumbar.
Diketahui, UU Provinsi Sumbar tersebut salah satunya memuat poin tentang masyarakat Sumbar yang memiliki karakteristik adat dan budaya Minangkabau.
Karakteristik tersebut yaitu adat bersendikan syarak, syarak bersendikan kitabullah (ABS-SBK) sesuai dengan aturan adat salingka nagari yang berlaku.
Dia menuturkan, MUI Sumbar menyerukan kawal pembentukan aturan turunan dari UU tersebut.
“UU baru tentang Provinsi Sumbar yang di dalamnya telah termaktub ABS-SBK sudah disahkan oleh DPR RI. Ini perlu dikawal untuk turunannya, ” ujarnya dalam keterangan kepada , Jumat (1/7/2022).
“Kita harus mengawal turunan dari UU ini agar dakwah Islamiyah di Ranah Minang semakin bersinar, ” sambungnya.
Baca juga:
Ilham Bintang: Ya Allah, Menteri Agama
|
Sebelumnya diberitakan, Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat RI resmi mengesahkan UU tentang Provinsi Sumbar, Kamis (30/6/2022).
Anggota Komisi II DPR RI dari Daerah Pemilihan Sumbar, Guspardi Gaus mengatakan, ini pertama kalinya falsafah adat Minangkabau masuk ke dalam UU.
Itu artinya, dengan pengesahan UU Provinsi Sumbar, maka ABS-SBK pun resmi masuk hukum positif Indonesia.
“Kita berharap, kepada pemerintah dan elemen masyarakat, agar bisa mengejewantahkan bahwa ABS-SBK sudah menjadi hukum positif nasional. Kalau dulu kan sekedar ucapan. Secara hukum itu dulu kan tidak diatur dalam UU, ” sampainya.
“Kini, ABS-BSK itu sudah masuk ke dalam UU hukum positif. Kekuatan hukumnya sudah kuat. Berbeda dengan masa yang lalu, ” imbuhnya.
Dengan masuknya ABS-BSK ke dalam UU, pemerintah daerah bisa membuat peraturan daerah agar bagaimana falsafah adat Minangkabau itu bisa diaktualisasikan. Jadi, bukan hanya sekedar ucapan. (Af)